
AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut PP No. 22 Tahun 2021, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha tersebut.
Setiap pelaku usaha atau instansi yang merencanakan kegiatan berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, seperti proyek konstruksi besar, kegiatan industri, pembukaan lahan luas, pertambangan, pembangunan PLTU, pelabuhan, atau pabrik kimia, wajib menyusun AMDAL. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan daftar kegiatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, sementara kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar biasanya cukup dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL atau SPPL.
Dalam penyusunan AMDAL terdapat beberapa komponen penting yang harus ada dalam dokumen AMDAL tersebut. Berikut komponen AMDAL:
1. Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
Berisi ruang lingkup studi dan metodologi yang akan digunakan. Tim menetapkan ruang lingkup studi AMDAL dengan:
- Menguraikan deskripsi umum proyek;
- Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan secara awal; dan
- Merencanakan metode serta jadwal pengumpulan data.
Pada tahap ini, masyarakat juga dilibatkan melalui konsultasi publik untuk memberikan masukan awal, sehingga isu-isu lingkungan yang relevan dapat teridentifikasi sejak awal sebelum studi dilanjutkan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Bagian utama yang menjabarkan potensi dampak lingkungan dan cara penangannya. Pada tahap ini, data dikumpulkan, dianalisis, dan dibahas secara mendalam. Hal-hal yang dibahas yaitu:
- Kondisi lingkungan saat ini;
- Potensi dampak dari aktivitas proyek;
- Prediksi perubahan lingkungan; dan
- Alternatif kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Proses ini bersifat teknis dan biasanya melibatkan tim multidisiplin, mulai dari ahli biologi hingga teknik sipil.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
Memuat rencana nyata untuk mengelola dan memantau dampak yang telah diidentifikasi. Dua dokumen ini berfungsi sebagai rencana aksi untuk meminimalkan dampak negatif sekaligus meningkatkan dampak positif dari kegiatan yang direncanakan. Isinya mencakup langkah-langkah pencegahan pencemaran, metode pemantauan kualitas udara, air, dan tanah, serta penentuan pihak yang bertanggung jawab beserta jadwal pelaksanaannya. Tanpa adanya RKL dan RPL, dokumen ANDAL menjadi tidak lengkap karena tidak disertai rencana konkret untuk menindaklanjuti hasil analisis lingkungan.
Secara garis besar, tahapan utama dalam proses penyusunan AMDAL adalah sebagai berikut:
1. Proses Penapisan (Screening)
Tahap awal untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib Menyusun AMDAL atau tidak.
2. Proses Pengumuman
Pemrakarasa wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan.
3. Proses Peliputan (Scoping)
Proses untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang akan dikaji dalam studi ANDAL. Hasil dari tahap ini adalah dokumen KA-ANDAL.
4. Penyusunan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
Setelah KA-ANDAL disetujui, pemrakarsa menyusun dokumen ANDAL dan RKL-RPL untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.
5. Penerbitan Izin Lingkungan
Jika dokumen dinyatakan layak secara lingkungan, maka pemerintah akan menerbitkan Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan izin usaha.
AMDAL merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Melalui tahapan dan komponen seperti KA-ANDAL, ANDAL, serta RKL-RPL, proses ini membantu mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola potensi dampak terhadap lingkungan. Dengan demikian, AMDAL berperan sebagai dasar pengambilan keputusan yang bertanggung jawab agar kegiatan pembangunan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sumber:

Tinggalkan komentar