
Terdapat standar di Indonesia yang mengatur serta menentukan tingkat kualitas suatu media lingkungan seperti air, udara, dan tanah yaitu baku mutu lingkungan. Melalui, penetapan baku mutu, pemerintah memastikan setiap kegiatan di industri, pertambangan, maupun domestik berjalan dalam koridor yang aman bagi lingkungan.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, baku mutu lingkungan adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
Keberadaan baku mutu tentu memiliki implikasi yang jelas bagi setiap industri dalam melakukan aktivitasnya, tanpa perlu mengganggu atau merusak lingkungan. Fungsi dari baku mutu lingkungan menjadi indikator instrumen untuk mengatakan bahwa lingkungan telah tercemar dan untuk mengetahui seberapa tercemarnya atau rusaknya lingkungan.
Tabel berikut merangkum jenis-jenis baku mutu lingkungan di Indonesia beserta dasar hukum yang menjadi acuan penerapannya:
| Kategori | Regulasi |
| Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya | Lampiran VI Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Air Danau dan Sejenisnya | Lampiran VI Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Udara Ambien | Lampiran VII Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Air Laut | Lampiran VIII Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Karakteristik Beracun melalui TCLP untuk Penetapan Kategori Limbah B3 | Lampiran XI Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Karakteristik Beracun melalui TCLP untuk Penetapan Standar Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Sebelum Ditempatkan di Fasilitas Penimbusan Akhir | Lampiran XII Permen LH No. 22 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Tingkat Kebauan | Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 |
| Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak | Permen LH No. 13 Tahun 2009 |
| Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Ketel Uap | Permen LH No. 7 Tahun 2007 |
| Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam | Permen LHK No. 11 Tahun 2021 |
| Baku Mutu Emisi untuk Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal | Permen LHK No. 70 Tahun 2016 |
| Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L | Permen LHK No. 8 Tahun 2023 |
| Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal | Permen LHK No. 15 Tahun 2019 |
| Baku Mutu Tingkat Kebisingan | Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 |
| Baku Mutu Getaran | Kepmen LH No. 49 Tahun 1996 |
| Baku Mutu Air Limbah | Permen LH No. 5 Tahun 2014 |
| Baku Mutu Air Limbah dan Gas serta Panas Bumi | Permen LH No. 19 Tahun 2010 |
Prinsip penerapan baku mutu lingkungan di lapangan menekankan agar seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran dilakukan sesuai dengan batas yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pelaku usaha wajib melakukan pengendalian, pemantauan secara rutin, dan pelaporan hasil pengujian kualitas lingkungan kepada instansi berwenang. Apabila hasil pengujian menunjukkan nilai yang melebihi baku mutu, tindakan perbaikan harus segera dilakukan untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Berikut beberapa contoh penerapan baku mutu lingkungan di industri:
Industri Migas
Limbah cair dari proses produksi diperlakukan melalui instalasi pengolahan limbah (IPLT) untuk memenuhi baku mutu BOD, COD, minyak & lemak, dan pH sebelum dibuang ke sungai sesuai Permen LHK No. 19 Tahun 2010.
Industri Plastik
Asap atau uap dari proses ekstrusi dan peleburan plastik dikontrol melalui filter atau scrubber untuk menurunkan polutan seperti VOC (volatile organic compounds) dan partikulat agar sesuai baku mutu udara ambien.
Baku mutu lingkungan di Indonesia berfungsi sebagai standar untuk memastikan kualitas media lingkungan sekaligus menjadi pedoman bagi setiap kegiatan industry agar tidak merusak lingkungan. Penetapan baku mutu, yang diatur melalui berbagai regulasi, memungkinkan pemerintah dan pelaku usaha melakukan pemantauan, pengendalian, dan tindakan perbaikan bila batas yang ditetapkan terlampaui. Penerapan prinsip ini di lapangan, seperti pada industri migas dan plastik, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap baku mutu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi kesehatan manusia.
Sumber:

Tinggalkan komentar