
Fatigue dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan dalam industri. Menurut International Labour Organization (ILO), fatigue atau kelelahan adalah kondisi keletihan yang menyebabkan penurunan kinerja mental maupun fisik akibat pekerjaan berkepanjangan, jam kerja panjang, istirahat tidak memadai, atau stress.
Fatigue dapat timbul dari berbagai faktor yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk bekerja secara aman dan efektif. Berdasarkan panduan Health and Safety Executive (HSE–UK) serta prinsip pengendalian beban kerja pada Permenaker No. 5 Tahun 2018, faktor internal dan faktor eksternal fatigue sebagai berikut.

Berdasarkan penjelasan dari Health & Safety Executive (HSE-UK), kelelahan bisa mengakibatkan beberapa hal yaitu:
- Reaksi yang lebih lambat;
- Berkurangnya kemampuan memproses informasi;
- Gangguan ingatan sesaat;
- Mudah kehilangan fokus;
- Menurunnya tingkat kewaspadaan;
- Kurangnya perhatian;
- Kecenderungan meremehkan risiko;
- Kesalahan dan kecelakaan;
- Gangguan kesehatan dan cedera; dan
- Penurunan produktivitas kerja.
Untuk mengidentifikasi serta mengelola kondisi fatigue tersebut, perusahaan dapat menerapkan Fatigue Risk Management System (FRMS). Berikut langkah-langkah implementasi FRMS:
1.Komitmen dan Kebijakan Manajemen
Organisasi perlu menetapkan kebijakan tertulis tentang pencegahan kelelahan kerja yang menjelaskan tanggung jawab manajemen, supervisor, dan pekerja, serta selaras dengan Permenaker No. 26 Tahun 2014 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018.
2.Identifikasi Bahaya Fatigue
Melakukan assessment terhadap faktor risiko kelelahan seperti shift kerja, beban kerja fisik dan mental, pola rotasi shift, dll dengan alat bantu Fatigue Audit InterDyne (FAID) atau Fatigue Likelihood Scoring Tool.
3.Penilaian Risiko (Risk Assessment)
Nilai kemungkinan dan dampak kelelahan terhadap keselamatan kerja menggunakan matriks risiko K3 untuk menentukan level risikonya; misalnya, pekerja yang menjalani shift malam berturut-turut 6 hari dikategorikan sebagai high fatigue risk.
4.Pengendalian Risiko (Risk Control)
Menggunakan hierarki pengendalian seperti:
- Engineering control = desain ulang jadwal shift, atur waktu istirahat setiap 4 jam kerja
- Administratif = larangan kerja lembur berlebihan
5.Pemantauan dan Pelaporan (Monitoring & Reporting)
Menerapkan sistem pelaporan kelelahan yang aman dan rahasia, memanfaatkan data jam kerja, absensi, laporan insiden, dan observasi lapangan, serta lakukan evaluasi periodik untuk memantau tren kelelahan dan efektivitas pengendalian.
6.Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan
Melakukan audit FRMS minimal setahun sekali, evaluasi efektivitas kebijakan dan pelatihan, serta gunakan hasilnya untuk perbaikan berkelanjutan melalui siklus PDCA (Plan, Do, Check, Act).
Sumber:

Tinggalkan komentar