
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban mendasar yang harus dijalankan perusahaan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Untuk memastikan kewajiban ini terlaksana dengan baik, pemerintah melalui PP No. 50 Tahun 2012 mewajibkan penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan menegaskan pentingnya Audit SMK3 sebagai sarana evaluasi. Berdasarkan pasal 1 ayat 7 dari Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
MANFAAT AUDIT SMK3
- Identifikasi Risiko: Audit SMK3 membantu perusahaan dalam mengidentifikasi dan menganalisis risiko yang terkait dengan kegiatan operasional mereka. Dengan mengetahui risiko-risiko ini, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk mencegah kecelakaan dan cidera kerja.
- Kepatuhan Hukum: Audit SMK3 memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua peraturan dan undang-undang terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini membantu perusahaan menghindari sanksi hukum dan menjaga reputasi mereka di mata pihak berwenang.
- Peningkatan Produktivitas: Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan yang baik, perusahaan dapat mengurangi kecelakaan dan cedera kerja. Ini berdampak positif pada produktivitas karyawan, karena mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
- Penghematan Biaya: Kecelakaan kerja dapat menyebabkan biaya yang signifikan bagi perusahaan, seperti biaya perawatan medis, penggantian peralatan, dan kompensasi bagi karyawan yang terluka. Dengan melakukan audit SMK3, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengurangi risiko ini, sehingga menghemat biaya jangka panjang.
JENIS-JENIS AUDIT SMK3
Terdapat beberapa jenis audit SMK3 yang umum dilakukan oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Berdasarkan Pelaksanaannya:
- Audit Internal: Audit yang dilakukan oleh perusahaan sendiri menggunakan auditor internal yang kompeten dengan tujuan untuk self-assessment yaitu mengevaluasi penerapan SMK3 secara internal dan persiapan sebelum dilakukan audit eksternal.
- Audit Eksternal: Audit yang dilaksanakan oleh auditor independen yang ditunjuk Menteri Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menilai penerapan SMK3 secara objektif dan sebagai dasar penerbitan sertifikat SMK3 bagi perusahaan.
Berdasarkan Tingkat Kriteria SMK3:
- Audit Tingkat Awal: Menilai 64 kriteria wajib yang menjadi dasar penerapan K3.
- Audit Tingkat Transisi: Menilai 122 kriteria (64 wajib + 58 tambahan) untuk penerapan lebih luas.
- Audit Tingkat Lanjutan: Menilai 166 kriteria (122 sebelumnya + 44 tambahan) untuk penerapan SMK3 yang menyeluruh.
Berdasarkan Waktu Pelaksanaan:
- Audit Awal: Dilakukan saat pertama kali perusahaan mengajukan sertifikasi SMK3.
- Audit Surveillans/Berkala: Dilaksanakan secara rutin (biasanya tiap 3 tahun) untuk memastikan penerapan SMK3 tetap konsisten.
- Audit Khusus: Dapat dilakukan bila terjadi kecelakaan besar, perubahan struktur organisasi, atau permintaan dari regulator.
PROSEDUR AUDIT SMK3
Berikut langkah-langkah mengenai prosedur audit SMK3:
Perencanaan Audit
- Penentuan ruang lingkup audit
- Penetapan tim auditor
- Penyusunan jadwal audit
- Persiapan dokumen
Pelaksanaan Audit
- Pembukaan audit
- Pengumpulan data
- Pemeriksaan dokumen dan catatan
Pelaporan Temuan Audit
- Penyusunan laporan audit
- Presentasi dan pembahasan laporan audit
- Penutupan audit
Tindak Lanjut Audit
- Melaksanakan perbaikan
- Menerapkan tindakan pencegahan
- Melakukan audit internal
Sumber:

Tinggalkan komentar