
Menempatkan APAR sesuai dengan ketentuan standar sangat krusial untuk menjamin keamanan dan keselamatan. Jika APAR berada di lokasi yang strategis, maka alat tersebut dapat dengan mudah ditemukan dan segera digunakan saat terjadi keadaan darurat.
Agar alat pemadam api ringan (APAR) dapat berfungsi secara optimal saat terjadi kebakaran, maka pemasangannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Permenaker No. 4 Tahun 1980 menjadi pedoman resmi yang mengatur standar penempatan dan pemeliharaan APAR di tempat kerja. Berikut standar umum yang ditetapkan oleh Permenaker mengenai penempatan APAR:
Lokasi Penempatan
APAR harus diletakkan di lokasi yang mudah terlihat dan dijangkau, tanpa terhalang atau disimpan di tempat tertutup. Penempatan idealnya di area strategis seperti dekat pintu keluar atau titik rawan kebakaran, serta terlindung dari paparan sinar matahari, hujan, dan panas berlebih.
Penandaan APAR
Pemasangan APAR harus dilengkapi dengan pemberian tanda APAR. Tinggi pemberian tanda APAR adalah 1,25 meter dari dasar lantai, yaitu tepat di atas APAR yang bersangkutan.

Jarak antar APAR
Jarak maksimum penempatan antara APAR satu dengan yang lainnya dalam satu area kerja yaitu 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Ketinggian APAR
APAR dipasang dengan cara digantung pada dinding menggunakan penguat atau ditempatkan pada box yang tidak dikunci. Permenaker menetapkan pemasangan alat pemadam api ringan harus bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 meter dari permukaan lantai kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat, jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai.

Warna APAR
APAR yang dipasang berwarna merah.
Batas Suhu Tempat Pemasangan APAR
APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai minus 44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut.
Selain mengatur terkait syarat-syarat pemasangan APAR, Permenaker juga mencantumkan peraturan mengenai pemeliharaan APAR. Perlu adanya inspeksi APAR yang dilakukan secara berkala untuk membantu mengindentifikasi masalah seperti tekanan yang tidak stabil, karat pada tabung, atau kerusakan nozzle dan selang.
Menurut Permenaker, setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 kali dalam setahun yaitu:
- Pemeriksaan dalam jangka 6 bulan
- Pemeriksaan dalam jangka 12 bulan
Jika terdapat cacat pada alat perlengkapan APAR yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.
Sumber:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1980
- Standar Penempatan APAR Menurut Permenaker No.4 Tahun 1980
- Permenaker APAR No. 4 Tahun 1980 Tentang Peraturan APAR
- Standar Penempatan APAR Menurut Permenakertrans & NFPA

Tinggalkan komentar