
Safety Helmet adalah alat pelindung diri (APD) yang digunakan untuk melindungi kepala pekerja dari risiko cedera akibat kejatuhan benda, benturan, tekanan, atau bahaya lain di tempat kerja. Berdasarkan data dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pada tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 234.370 kasus.
Penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), salah satunya dengan memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang berkualitas. Di antara berbagai jenis APD, helm keselamatan memegang peranan krusial dalam melindungi pekerja dari risiko bahaya yang berpotensi menyebabkan cedera serius hingga kematian. Penggunaan helm yang memenuhi standar merupakan upaya penting dalam menjamin perlindungan maksimal di lingkungan kerja.
Penggunaan safety helmet di lingkungan kerja telah diatur dalam peraturan nasional, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri dan SNI 1811:2007, yang mewajibkan pekerja menggunakan helm keselamatan yang memenuhi standar mutu dan perlindungan. Pada bidang konstruksi, Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) ini mengatur tentang penggunaan helm safety di proyek konstruksi.
Pemerintah, melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), telah menetapkan SNI ISO 3873:1977 (2020) tentang Helm Keselamatan Industri sebagai standar resmi. Standar ini merupakan adopsi identik dari standar internasional ISO 3873:1977 yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization dan disusun oleh Komite Teknis 83-01 yang membidangi Industri Karet dan Plastik.
Di tingkat internasional, standar seperti ANSI Z89.1 (Amerika Serikat) dan EN 397 (Eropa) menjadi acuan teknis dalam memastikan helm konstruksi dirancang untuk menahan benturan, penetrasi, serta perlindungan dari risiko kelistrikan dan iklim ekstrem.
Selain SNI 1811:2007 dan SNI ISO 3873:1977 (2020), terdapat pula SNI ISO 3873:2012 yang berjudul “Helm Pengaman (Safety Helmet)” yang mengatur persyaratan teknis untuk helm pengaman dalam berbagai lingkungan kerja. Beberapa poin penting dalam Standar ISO 3873:2012 mencakup:
Ketahanan terhadap Benturan
Safety helmet harus mampu menahan dan meredam dampak dari benturan yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Standar SNI menetapkan persyaratan ketahanan tertentu yang harus dipenuhi oleh helm dalam uji coba benturan.
Bahan Konstruksi
Standar ini mencakup jenis bahan yang dapat digunakan untuk membuat helm pengaman, termasuk bahan plastik yang tahan terhadap benturan. Helm harus terbuat dari material yang sesuai dengan standar untuk memastikan ketahanan yang memadai.
Sistem Penahan Tali
Safety helmet harus memiliki sistem penahan tali yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan ukuran helm dan memastikan bahwa helm tersebut aman.
Pengujian dan Sertifikasi
Standar SNI ini juga mengatur pengujian dan sertifikasi safety helmet. Helm yang memenuhi persyaratan standar dan telah lulus uji coba sesuai dengan standar ini akan memiliki sertifikasi yang menunjukkan kesesuaian dengan Standar Nasional Indonesia.
Penggunaan safety helmet di lingkungan kerja merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam upaya melindungi pekerja dari risiko cedera kepala akibat benturan, kejatuhan benda, atau bahaya lainnya. Helm keselamatan yang memenuhi standar nasional maupun internasional, seperti SNI ISO 3873:2012, terbukti mampu memberikan perlindungan optimal jika digunakan dengan benar. Oleh karena itu,setiap pekerja wajib menggunakan helm sesuai standar dan mendapatkan edukasi tentang cara penggunaannya sebagai bagian dari penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Sumber:

Tinggalkan komentar