Your Health, Safety, and Environmental Solutions Tailored for You

2–4 menit

to read

Unsafe Action dan Unsafe Condition

Kecelakaan adalah suatu kejadian tidak direncanakan dan tidak diinginkan yang mampu menyebabkan luka, kerusakan dan kerugian harta benda, gangguan jasmani, dampak lingkungan, terganggungnya kelancaran usaha, atau bahkan kehilangan nyawa. Terdapat dua jenis penyebab kecelakaan kerja dalam dunia K3, yaitu unsafe action (Tindakan Tidak Aman) dan unsafe condition (Kondisi Tidak Aman).  Menurut Suwardi dan Daryanto dalam buku Pedoman Praktis K3LH, unsafe action merupakan tindakan yang berbahaya yang mungkin dilatar belakangi oleh faktor umur, kurangnya pengetahuan dan pengalaman, kelelahan, stress, dan lain-lain. Sedangkan unsafe condition menurut Tawaka pada buku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Implikasi K3 di Tempat Kerja) merupakan kondisi yang tidak aman yang disebabkan karena mesin atau peralatan yang tidak sesuai, lingkungan kerja yang buruk, tidak tersedia fasilitas yang memadai.

Contohnya ketika ada pekerja yang tidak disediakan Alat Pelindung Diri (APD) sedangkan dia berada di area yang berisiko tinggi, maka ini berada di kondisi yang tidak aman (unsafe condition). Namun, apabila di tempat kerja telah disediakan Alat Pelindung Diri (APD) dan engga menggunakannya, maka ini termasuk ke dalam tindakan tidak aman (unsafe action). Pada praktik di lapangan kita akan menemukan gabungan dari tindakan dan kondisi tidak aman. Inilah yang disebut dengan kejadian kecelakaan.

Unsafe Action

  1. Tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
  2. Bekerja di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
  3. Menggunakan peralatan yang rusak.
  4. Mengabaikan prosedur keselamatan.
  5. Bekerja tidak sesuai dengan SOP.
  6. Membuang sampah tidak pada tempatnya.

Unsafe Condition

  1. Alat pelindung diri (APD) yang tidak sesuai dengan standar.
  2. Lantai yang licin atau tidak rata.
  3. Penerangan yang buruk.
  4. Ventilasi yang tidak memadai.
  5. Bahan kimia berbahaya yang tidak disimpan dengan benar.
  6. Jam kerja yang terlalu berlebihan.

Peran Manajemen dalam Mengatasi Unsafe Action dan Unsafe Condition

Manajemen memegang peran krusial dalam mengidentifikasi, mengatasi, dan mencegah unsafe action dan unsafe condition di tempat kerja. Mereka bertanggung jawab untuk menciptakan dan menegakkan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi karyawan. Beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:

1. Identifikasi dan Penilaian Risiko

    Manajemen harus secara teratur mengidentifikasi dan menilai risiko potensial yang terkait dengan operasi bisnis mereka. Ini melibatkan pengamatan tempat kerja, meninjau catatan kecelakaan, dan berkonsultasi dengan karyawan dan ahli keselamatan. Risiko harus dinilai berdasarkan keparahan dan kemungkinan terjadinya.

    2. Penyelidikan Kecelakaan dan Insiden

    Manajemen harus menyelidiki semua kecelakaan dan insiden yang terjadi di tempat kerja. Investigasi ini harus mengidentifikasi akar penyebab dan merekomendasikan tindakan korektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

    3. Pelatihan dan Edukasi

    Dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang risiko dan cara menguranginya, organisasi dapat secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan dan cedera. Beberapa program pelatihan yang efektif mencakup:

    • Identifikasi bahaya dan penilaian risiko
    • Penggunaan alat dan peralatan dengan benar
    • Teknik kerja yang aman
    • Penggunaan alat pelindung diri (APD)
    • Prosedur tanggap darurat

    4. Edukasi dan Keselamatan Berkelanjutan

    • Poster dan brosur keselamatan
    • Buletin dan pengumuman keselamatan
    • Kampanye kesadaran keselamatan
    • Pemeriksaan dan inspeksi keselamatan

    Memahami tentang unsafe action dan unsafe condition sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Manajemen, pekerja, dan semua pihak yang terlibat harus bekerja sama untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan dua faktor-faktor kecelakaan kerja. Dengan mengutamakan keselataman, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.

    Sumber:

    1. Suwardi, Daryanto. 2018. Pedoman Praktis K3LH Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Gava Media. Yogyakarta. Pedoman praktis K3LH : keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup / Drs. Suwardi, M.Pd., Drs. Daryanto | OPAC Perpustakaan Nasional RI.
    2. Tarwaka. 2017. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Manajemen dan Implikasi K3 di Tempat Kerja. Harapan Press. Surakarta. Keselamatan dan kesehatan kerja : manajemen dan implementasi K3 di tempat kerja / Tarwaka | OPAC Perpustakaan Nasional RI.
    3. Maxima, Unsafe Condition dan Unsafe Action – Maxima
    4. Tekniksipil.id, √ Perbedaan Fatal: Unsafe Action vs Unsafe Condition

    Tinggalkan komentar

    Call us

    Book via Phone Call

    +(39) 1111-123456

    Opening hours

    Monday To Friday

    09:00 To 6:00 PM

    Alamat

    785 15th St, Office 478

    Boston, MD 02130

    Kategori

    Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

    Address

    123 Main Street

    Anytown, NJ

    07001 United States

    Call us

    Book via Phone Call

    (555) 123-4567

    Opening hours

    Monday To Friday

    09:00 To 6:00 PM

    Follow us!