
Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 menurut Occupational Safety and Health Act of the United State Government (OSHA) yaitu merupakan bahan yang memiliki sifat kimia maupun kondisi fisik yang berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan properti, dan kerusakan lingkungan. B3 juga dapat didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlah, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2001). Jika suatu tempat menggunakan produk yang mengandung B3 dan menghasilkan limbah, maka limbah tersebut sangat berbahaya jika langsung dibuang tanpa pengolahan terlebih dulu. Limbah B3 dapat ditemukan di industri-industri besar maupun produk rumah tangga. Maka dari itu, setiap kemasan B3 wajib dipasang label berisikan simbol tertentu untuk mengetahui bahaya yang ditimbulkan oleh bahan tersebut. Berikut beberapa simbol B3 sesuai dengan Permen LH No. 14 Tahun 2013.
| Simbol | Keterangan |
| Pengoksidasi (Oxidizing) | Bahan yang dapat melepaskan banyak panas atau menimbulkan api ketika bereaksi dengan bahan kimia lainnya, terutama bahan bahan yang sifatnya mudah terbakar meskipun dalam keadaan hampa udara |
| Mudah menyala (Flamable) | Bahan yang mudah terbakar apabila : Kontak dengan udara pada temperatur ambien;Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api;Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal;Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab;Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC;Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC; |
| Beracun (Toxic) | Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atauSifat bahaya toksisitas akut. |
| Karsinogenik, teratogenik, dan mutagenik (carcinogenic, tetragenic, mutagenic) | Bahan yang jika terkena paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik. |
| Berbahaya untuk lingkungan (Dangerous for environment) | Bahan yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan Bahan kimia ini dapat merusak atau menyebabkan kematian pada ikan atau organisme aquatic lainnya atau bahaya lain yang dapat ditimbulkan, seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC = Chlorofluorocarbon), persistent di lingkungan (misalnya PCBs = Polychlorinated Biphenyls. |
| Korosif (Corrosive) | Bahan bahan yang bersifat korosif jika : Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit;Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi > 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 oC; dan/atauMempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk B3 yang bersifat basa |
| Gas bertekanan (Pressure gas) | Bahan yang jika terkena paparan jangka pendek, jangka panjang atau berulang dengan bahan ini dapat menyebabkan efek kesehatan sebagai berikut:Teratogenik yaitu sifat bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio;Mutagenic yaitu sifat bahan yang menyebabkan perubahan kromosom yang berarti dapat merubah genética;Toksisitas sistemik terhadap organ sasaran spesifik |
| Iritasi (Irritant) | Bahan yang menyebabkan iritasi apabila : Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan;Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing;Sensitisasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata |
| Mudah meledak | Merupakan bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25ºC, 760 mmHg) dapat meledak dan menimbulkan kebakaran atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya. |
| Infeksius (Infectious) | Tanda ini biasa ditemukan pada industri laboratorium dan medis. Limbahnya memiliki kemungkinan bahan yang mengandung bakteri/ kuman penyebab timbulnya penyakit yang dapat menular. Simbol limbah B3 infeksius memiliki warna dasar putih dengan piktogram infeksius berwarna hitam. Di bagian tengah terdapat tulisan infeksius berwarna hitam dan di bawahnya terdapat blok segi lima berwarna merah. Dipasang pada wadah/ kemasan limbah B3 yang mengandung bakteri/ kuman. Misalnya, tisu bekas pasien, jarum suntik bekas, organ tubuh yang diamputasi, sampel darah pasien terinfeksi, dan bangkai hewan terinfeksi. |
- Sumber :
Occupational Safety and Health Act of the United State Government (OSHA) (OSH Act of 1970 | Occupational Safety and Health Administration)
Permen LH No. 14 Tahun 2013 (Permen_LH_14_th_2013_Simbol_Label_B3.pdf (menlhk.go.id))
KLHK Direktorat Pengolahan B3 (Sistem Informasi B3 & POPs (menlhk.go.id))
↩︎

Tinggalkan komentar