Your Health, Safety, and Environmental Solutions Tailored for You

1–2 menit

to read

Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) merupakan sebuah sisa suatu usaha/kegiatan yang mengandung zat, energi/komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan lingkungan hidup. Di Indonesia, pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021. 

Untuk mengelola limbah B3 diperlukan seorang tenaga teknis atau seorang yang memiliki pengetahuan untuk mengelola limbah B3 yang disebut dengan operator pengelola limbah B3. Kegiatan/pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh operator ini disebut Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (OPLB3). 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 tahun 2021 mengatur tata cara dan persyaratan limbah B3, yaitu: 

  • Penetapan Status Limbah B3
  • Pengurangan Limbah B3
  • Penyimpanan Limbah B3
  • Pengumpulan Limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3
  • Pengolahan Limbah B3
  • Penimbunan Limbah B3
  • Dumping (Pembuangan) Limbah
  • Perpindahan Lintas Batas Limbah B3
  • Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3

Dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 menetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dalam kategori pengelolaan limbah B3. Ini mencakup pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, serta aktivitas remediasi dalam bidang pengelolaan limbah B3. 

Unit Kompetensi OPLB3: 1

Kode UnitUnit Kompetensi
E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3 
E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 
  1. Sumber: 
    Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021,
    https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176367/PP_Nomor_22_Tahun_2021.pdf
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 tahun 2021, 
    https://jdih.menlhk.go.id/new2/uploads/files/2021pmlhk006_menlhk_06082021104752.pdf
    Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019,
    https://123dok.com/document/qm6p4k5y-lampiran-keputusan-ketenagakerjaan-republik-indonesia-penetapan-kompetensi-indonesia.html
    ↩︎

Tinggalkan komentar

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Alamat

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Kategori

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Follow us!