
Istilah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja tentunya sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja.
Setiap perusahaan wajib memiliki seorang petugas P3K yang berlisensi dan memiliki buku kegiatan P3K. Adapun pengertian dari Petugas P3K adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus atau perusahaan dan diberi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Tugas seorang petugas P3K adalah melaksanakan tindakan P3K, merawat fasilitas P3K, mencatat setiap kegiatan P3K di buku kegiatan, dan melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus. Jumlah petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja, yaitu :
| Klasifikasi Tempat Kerja | Jumlah Pekerja/Buruh | Jumlah Petugas P3K |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah | 25 – 150 | 1 petugas |
| >150 | 1 petugas untuk setiap 150 pekerja atau kurang | |
| Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi | ≤100 | 1 petugas |
| >100 | 1 petugas untuk setiap 100 pekerja atau kurang |
Selain petugas P3K, sebuah perusahaan juga wajib memiliki fasilitas P3K yang memadai, meliputi :
- Ruang P3K :
- Berlokasi dekat dengan kamar mandi, dekat dengan jalan keluar, mudah dijangkau, dan dekat dengan tempat parkir kendaraan.
- Memiliki luas yang cukup untuk satu tempat tidur, dan ruang gerak untuk petugas P3K.
- Ruangan harus bersih, terang, berventilasi baik, dan mudah diakses.
- Kotak P3K :
- Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
- Penempatan kotak P3K harus mudah dijangkau dan dilihat.
- Isi kotak P3K :
| Kasa steril terbungkus | Gunting | Kantong plastik bersih |
| Perban (lebar 5 cm) | Peniti | Aquades (100 ml lar. Saline) |
| Perban lebar 10 cm) | Sarung tangan (disposible) | Povidon Iodine (60 ml) |
| Perban lebar (1,25 cm) | Masker | Alkohol 70% |
| Plester | Pinset | Buku panduan P3K |
| Kapas 25 gr | Senter | Buku catatan |
| Kain Segitiga/ Mittela | Gelas cuci mata | Daftar isi kotak |
- Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
- Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat aman.
- Mobil Ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk mengangkut korban.
- Alat Pelindung Diri (APD) yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
Dengan memiliki petugas P3K yang berlisensi, fasilitas P3K yang memadai, dan peralatan evakuasi yang sesuai, perusahaan telah memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. Penting untuk diingat bahwa kesiapan dan kecepatan dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja dapat menjadi faktor penentu keselamatan para pekerja.1
- Sumber :
https://e-training.kemnaker.go.id/belajarmandiri/modul/430/3055
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008
↩︎

Tinggalkan komentar