Your Health, Safety, and Environmental Solutions Tailored for You

2–3 menit

to read

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja

Istilah Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja tentunya sudah tidak asing lagi bagi telinga kita. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja. 

Setiap perusahaan wajib memiliki seorang petugas P3K yang berlisensi dan memiliki buku kegiatan P3K. Adapun pengertian dari Petugas P3K adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus atau perusahaan dan diberi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja. Tugas seorang petugas P3K adalah melaksanakan tindakan P3K, merawat fasilitas P3K, mencatat setiap kegiatan P3K di buku kegiatan, dan melaporkan kegiatan P3K kepada pengurus. Jumlah petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan tingkat potensi bahaya di tempat kerja, yaitu : 

Klasifikasi Tempat KerjaJumlah Pekerja/BuruhJumlah Petugas P3K
Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah25 – 1501 petugas
>1501 petugas untuk setiap 150 pekerja atau kurang
Tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi≤1001 petugas 
>1001 petugas untuk setiap 100 pekerja atau kurang
Tabel 1. Jumlah Pekerja & Tingkat Potensi Bahaya

Selain petugas P3K, sebuah perusahaan juga wajib memiliki fasilitas P3K yang memadai, meliputi : 

  1. Ruang P3K :
    1. Berlokasi dekat dengan kamar mandi, dekat dengan jalan  keluar, mudah dijangkau, dan dekat dengan tempat parkir kendaraan.
    2. Memiliki luas yang cukup untuk satu tempat tidur, dan ruang gerak untuk petugas P3K. 
    3. Ruangan harus bersih, terang, berventilasi baik, dan mudah diakses.
  2. Kotak P3K :
    1. Terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau.
    2. Penempatan kotak P3K harus mudah dijangkau dan dilihat.
    3. Isi kotak P3K : 
Kasa steril terbungkusGuntingKantong plastik bersih
Perban (lebar 5 cm)PenitiAquades (100 ml lar. Saline)
Perban lebar 10 cm)Sarung tangan (disposible)Povidon Iodine (60 ml)
Perban lebar (1,25 cm)Masker Alkohol 70%
PlesterPinset Buku panduan P3K
Kapas 25 grSenterBuku catatan
Kain Segitiga/ MittelaGelas cuci mataDaftar isi kotak
Tabel 2. Isi Kotak P3K
  1. Alat Evakuasi dan Alat Transportasi
    1. Tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat aman.
    2. Mobil Ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk mengangkut korban.
  2. Alat Pelindung Diri (APD) yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.

Dengan memiliki petugas P3K yang berlisensi, fasilitas P3K yang memadai, dan peralatan evakuasi yang sesuai, perusahaan telah memastikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja. Penting untuk diingat bahwa kesiapan dan kecepatan dalam memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan di tempat kerja dapat menjadi faktor penentu keselamatan para pekerja.1

  1. Sumber :
    https://e-training.kemnaker.go.id/belajarmandiri/modul/430/3055
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/VIII/2008

    ↩︎

Tinggalkan komentar

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Alamat

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Kategori

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Follow us!