Your Health, Safety, and Environmental Solutions Tailored for You

2–3 menit

to read

Pentingnya Mengetahui Basic Safety di Tempat Kerja Kamu!

Setiap perusahaan bertanggung jawab dalam keselamatan para pekerja, terutama perusahaan yang pekerjaannya memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. Selain dapat terhindar dari kecelakaan kerja, aspek mengenai keselamatan kerja ini dapat meningkatkan produktivitas dan semangat kerja, loh!

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup K3 sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu lingkungan kerja, alat dan bahan produksi, juga metode kerja. Tujuan dari penerapan K3 ini merujuk pada UU No. 1 Tahun 1970 yaitu pencegahan dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit kerja, juga mengoptimalkan pekerjaan para pekerjanya. 

K3 memiliki lambang yang tiap komponennya memiliki makna tersendiri. Hal ini  tercantum dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Palang pada bagian tengah diartikan bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Roda gigi diartikan bahwa bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani. Warna putih bermakna bersih dan suci, sedangkan warna hijau bermakna selamat, sehat dan sejahtera. Roda gigi yang berjumlah sebelas diartikan sebagai jumlah bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970.

K3 di perusahan perlu memiliki sistem manajemen agar dapat berjalan sesuai dengan semestinya. PP No. 50 Tahun 2012 juga menjelaskan mengenai sistem manajemen K3 atau disingkat SMK3. SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna tercipta tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif . Kegiatan sistem manajemen K3 yang harus kamu ketahui sebagai pekerja antara lain:

  1. Penetapan kebijakan K3: penyusunan kebijakan K3, beberapa hal yang perlu diperhatikan ialah identifikasi potensi bahaya, efisiensi dan efektivitas sumber daya, perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan lain, dan lain sebagainya.
  2. Perencanaan K3: perencanaan menghasilkan rencana K3 yang dapat diterapkan di perusahaan. Hal ini mempertimbangkan identifikasi potensi bahaya, peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga sumber daya perusahaan.
  3. Pelaksanaan rencana K3: pelaksanaan K3 harus didukung oleh SDM di bidang K3 dan sarana prasarana yang memadai.
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3: kegiatan K3 yang telah berjalan perlu dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan audit yang dilakukan oleh seseorang yang berkompeten di bidang K3. Dapat menggunakan SDM perusahaan atau jasa dari pihak luar.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3: setelah melalui evaluasi, peningkatan K3 dilakukan dari segi kebijakan, perencanaan, dan pelaksanaannya. 

Keselamatan kerja tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun juga menjadi tanggung jawab setiap pekerjanya. Maka dari itu, baik perusahaan maupun pekerja  tetap harus bekerjasama dalam mengimplementasikannya.1

  1. Sumber :
    Della, R. H., Nugroho, B. S., Agustiawan, A., Simarmata, N., Fitriyani, E., Dewadi, F. M., … & Sitorus, E. (2022). Kesehatan dan Keselamatan Kerja Era Society 5.0. Purbalingga: CV.Eureka Media Aksara. (PDF) Dasar-Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (researchgate.net)
    Dasar Keselamatan Kerja: Prioritas Utama di Lingkungan Kerja – Synergy Solusi Group
    Dasar Dasar K3 ( Occupational Safety ) – Indonesia Safety Center ↩︎

Tinggalkan komentar

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Alamat

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Kategori

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Follow us!