Your Health, Safety, and Environmental Solutions Tailored for You

2–3 menit

to read

Sustainability

Dalam era globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, keberlanjutan (sustainability) telah menjadi kunci utama dalam membangun masa depan yang lestari. Sustainability bukan hanya tentang melindungi lingkungan, tetapi juga melibatkan aspek ekonomi dan sosial. Bagaimana kita dapat memahami dan menerapkan konsep sustainability dalam kehidupan sehari-hari kita?

Keberlanjutan (sustainability) adalah investasi dalam masa depan bumi kita. Dengan tindakan sederhana dan kesadaran yang tinggi, setiap individu dapat memainkan peran penting dalam membentuk dunia yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Jika kita semua berkomitmen untuk hidup berkelanjutan, kita dapat menciptakan dampak positif yang signifikan pada planet ini.

Sustainability, sebagai konsep utama dalam perkembangan global, telah menjadi fokus utama dalam upaya untuk melestarikan planet kita. Seiring dengan pertumbuhan populasi dan kemajuan teknologi, sustainability bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Artikel ini akan menjelajahi esensi sustainability dan bagaimana setiap individu dapat berkontribusi dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan. Sustainability tidak hanya mencakup perlindungan lingkungan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan sosial. Ini adalah pendekatan holistik untuk memastikan bahwa kita memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. 

Sustainability bukanlah tanggung jawab satu entitas, melainkan hasil kolaborasi antara individu, pemerintah, dan sektor bisnis. Setiap tindakan kecil yang diambil oleh individu memiliki dampak besar ketika digabungkan. Dengan kepedulian dan tindakan bersama, kita dapat membentuk masa depan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang. Jadi, mari bersama-sama menjadi agen perubahan untuk menjaga bumi kita agar tetap indah dan lestari.

Prinsip-prinsip sustainability secara tidak langsung dapat dijumpai dalam berbagai perjanjian dan konvensi internasional, serta undang-undang lingkungan hidup di banyak negara. Berikut beberapa contoh:

  • Perjanjian Paris (Paris Agreement):
    Meskipun bukan undang-undang, perjanjian ini memiliki dampak global yang signifikan. Merupakan kesepakatan internasional untuk mengatasi perubahan iklim, menetapkan target pengurangan emisi gas rumah kaca.
  • Undang-Undang Lingkungan Hidup (Environmental Protection Laws):
    Setiap negara memiliki undang-undang lingkungan hidup yang mengatur perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan dampak aktivitas industri terhadap ekosistem.
  • Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals – SDGs):
    Meskipun bukan undang-undang, SDGs PBB memberikan panduan global untuk pembangunan berkelanjutan dengan target-target khusus dalam berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, ketidaksetaraan, dan lingkungan. 

Beberapa undang-undang dan regulasi di Indonesia yang mengatur tentang sustainability dan lingkungan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati:
    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Panas Bumi untuk Pembangkit Listrik.
    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pengembangan Kawasan Perkotaan Berkelanjutan.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2018 tentang Pedoman Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan Kawasan Hutan Kota Berbasis Ekowisata.
  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Listrik.

Tinggalkan komentar

Call us

Book via Phone Call

+(39) 1111-123456

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Alamat

785 15th St, Office 478

Boston, MD 02130

Kategori

Reliable, Trusted, and Professional Handyperson Services in New Jersey

Address

123 Main Street

Anytown, NJ

07001 United States

Call us

Book via Phone Call

(555) 123-4567

Opening hours

Monday To Friday

09:00 To 6:00 PM

Follow us!