
Kecelakaan kerja sering kali menjadi resiko utama di lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan konsekuensi serius bagi pekerja dan perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2021 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas terkait kecelakaan kerja dan tindakan yang harus diambil untuk pencegahan serta penanganannya.
Permenaker No 5 Tahun 2021 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai setiap kejadian yang terjadi dalam hubungannya dengan pekerjaan atau yang timbul karena pekerjaan dan menyebabkan cedera atau kematian pada pekerja. Definisi ini mencakup kecelakaan yang ringan hingga fatal. Jaminan yang yang terdapat dalam Permenaker ini adalah :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : yaitu perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Kematian (JK) : memberikan perlindungan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
- Jaminan Hari Tua (JHT) : memberikan perlindungan bagi pekerja yang mencapai usia pensiun.
Dalam pasal 7 Permenaker No 5 Tahun 2021 sebagaimana diatur kecelakaan kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cedera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi. Contoh kecelakaan kerja ini meliputi kondisi sebagai berikut :
- Kecelakaan akibat kerja dan/ atau di tempat kerja
- Kecelakaan dalam perjalanan menuju Tempat Kerja
- Kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas
- Kecelakaan saat waktu kerja atau istirahat,
- PAK (Penyakit Akibat Kerja) atau Meninggal Dunia mendadak akibat kerja.
Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah tanggung jawab perusahaan dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat, termasuk memberikan pelatihan K3 kepada pekerja dan menyediakan perlengkapan keselamatan yang sesuai. Perusahaan juga wajib mendaftarkan pekerja ke program JKK dan JK, tidak lupa membayar iuran JKK, JK dan JHT untuk pekerjanya.
Jika terjadi kecelakan kerja, Permenaker No 5 Tahun 2021 pasal 8 menetapkan langkah-langkah yang harus segera diambil oleh perusahaan, yaitu memberikan pertolongan pertama kepada korban, melaporkan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi atau unit pengawasan ketenagakerjaan setempat dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 dan melakukan penyelidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Prosedur pemberitahuan mengenai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK) dijelaskan dalam pasal 9 Permenaker No 5 Tahun 2021. Dimana pemberitahuan dapat dilakukan oleh peserta, keluarga peserta, serikat pekerja/serikat buruh di tempat pemberi kerja, dan fasilitas kesehatan yang memberikan layanan kesehatan. Meskipun pemberitahuan dilakukan oleh pihak lain, pemberi kerja tetap bertanggung jawab untuk melaporkan kecelakaan tersebut. Kemudian dalam pasal 10 Permenaker No 5 Tahun 2021 menjelaskan prosedur dan waktu yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terkait penanganan kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja. BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan membuat kesimpulan mengenai kecelakaan yang dilaporkan oleh pemberi kerja dalam waktu 30 hari sejak laporan diterima. Kesimpulan tersebut diberitahukan kepada pihak terkait, dan BPJS dapat meminta pertimbangan medis dalam kasus PAK. Jika disimpulkan sebagai kecelakaan kerja atau PAK, BPJS memberikan manfaat pelayanan kesehatan sesuai JKK. Jika fasilitas kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS, penggantian pelayanan kesehatan diberikan setelah tahap II laporan.
Peraturan ini juga mengatur hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk mendapatkan pengobatan yang sesuai dan kompensasi jika mengalami cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Berikut hak pekerja sesuai dengan jaminannya :
- Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja berhak mendapatkan manfaat berupa santunan akibat kecelakaan kerja, cacat tetap atau kematian.
- Jaminan Kematian, ahli waris pekerja berhak menerima santunan kematian jika pekerja meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua, pekerja berhak menerima manfaat berupa uang tunai saat mencapai usia pensiun.
Dengan adanya Permenaker No 5 Tahun 2021, diharapkan kesadaran akan resiko kecelakaan kerja dapat meningkat di semua pihak. Perusahaan/pemberi kerja diharapkan lebih aktif dalam pencegahan kecelakaan kerja, sementara pekerja diharapkan untuk lebih memperhatikan keselamatan kerja.

Tinggalkan komentar