
Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan atau tidak terduga yang terjadi di tempat kerja yang menyebabkan cedera atau bahkan kematian pada pekerja. Fenomena ini memiliki dampak yang luas, mencakup aspek kesehatan individu, produktivitas dan citra perusahaan. Permenaker No 5 Tahun 2021 mendefinisikan kecelakaan kerja sebagai setiap kejadian yang terjadi dalam hubungannya dengan pekerjaan atau yang timbul karena pekerjaan dan menyebabkan cedera atau kematian pada pekerja.
Ada banyak alasan untuk memahami klasifikasi kejadian kecelakaan kerja, salah satunya adalah sebagai landasan untuk mengenali detail seputar kejadian, seperti lokasi kecelakaan, aktivitas karyawan dan peralatan/material yang terlibat. Menerapkan kode/jenis kecelakaan kerja sangat memudahkan investigasi dengan mengurai informasi yang disebutkan sebelumnya. Salah satu standar yang menjelaskan pedoman mengenai kode/jenis kecelakan kerja adalah AS 1885-1 tahun 1990 dari Australia. Berdasarkan standar tersebut, kode yang digunakan untuk mekanisme terjadinya sakit/cedera akibat kerja dibagi menjadi :
- Jatuh dari atas ketinggian
- Jatuh dari ketinggian yang sama
- Menabrak objek dengan bagian tubuh
- Terpajan oleh getaran mekanik
- Tertabrak oleh objek yang bergerak
- Terpajan oleh suara keras tiba-tiba
- Terpajan suara yang lama
- Terpajan tekanan yang bervariasi (lebih dari suara)
- Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah
- Otot tegang lainnya
- Kontak dengan listrik
- Kontak atau terpajan dengan dingin atau panas
- Terpajan radiasi
- Kontak tunggal dengan bahan kimia
- Kontak jangka panjang dengan
- Kontak lainnya dengan bahan kimia
- Kontak dengan, atau terpajan faktor biologi
- Terpajan faktor stress mental
- Longsor atau runtuh
- Kecelakaan kendaraan/Mobil
- Lain-lain dan mekanisme cedera berganda atau banyak
- Mekanisme cedera yang tidak spesifik
Tentunya setiap jenis kecelakaan kerja menimbulkan dampak yang berbeda-beda. Dampak yang paling umum adalah cedera pada fisik yang serius dan juga mental, seperti trauma psikologis pada korban. Namun ada beberapa klasifikasi cedera akibat kecelakaan kerja menurut standar Australia AS 1885-1 tahun 1990 :
- Fatality (Cedera fatal) : Cedera yang mengakibatkan kematian.
- Loss Time Injury (Cedera yang menyebabkan hilang waktu kerja) : Kejadian yang menybabkan kematian, cacat permanen atau kehilangan hari kerja selama satu hari kerja atau lebih.
- Loss Time Day (Cedera yang menyebabkan kehilangan hari kerja) : Cedera yang membuat karyawan tidak bisa masuk kerja pada semua jadwal masuk, tetapi tidak termasuk hari saat terjadi kecelakaan.
- Restricted Duty (Tidak mampu bekerja atau cedera dengan kerja terbatas) : Pekerjaan alternatif termasuk perubahan lingkungan, pola atau jadwal kerja.
- Medical Treatment Injury (Cedera dirawat di rumah sakit) : Kecelakaan kerja hilang waktu kerja, tetapi ditangani oleh dokter, perawat.
- First Aid Injury (Cedera ringan) : Cedera yang ditangani dengan alat pertolongan pertama pada kecelakaan setempat, contoh luka lecet, mata kemasukan debu, dan lain-lain.
- Non Injury Incident (Kecelakaan yang tidak menimbulkan cedera) : Suatu kejadian yang potensial, yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah.
Karena beberapa kasus kecelakaan kerja membuat pekerja harus absen untuk masa pemulihan, hal tersebut mengakibatkan hilangnya waktu dan produktivitas bagi perusahaan. Perusahaan juga bertanggung jawab atas biaya medis dan kompensasi, yang dapat menjadi beban finansial yang signifikan.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk melakukan langkah penanggulangan kecelakaan kerja dengan :
- Pelatihan Keselamatan Kerja : Memberikan pelatihan yang memadai tentang keselamtan kerja dan tindakan pencegahan kepada seluruh pekerja.
- Pemeriksaan dan Pemeliharaan Rutin : Melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan rutin terhadap peralatan dan fasilitas kerja.
- Penyediaan Perlengkapan Keselamatan : Memastikan setiap pekerja memiliki perlengkapan keselamatan yang sesuai.
- Promosi Budaya Keselamatan : Membangun budaya keselamatan di tempat kerja dengan mendorong komunikasi terbuka dan memberikan penghargaan bagi perilaku keselamatan yang baik.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara konsisten, diharapkan resiko kecelakaan kerja dapat diminimalkan, juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua pekerja.

Tinggalkan komentar