
Pencemaran air dari aktivitas industri merupakan salah satu risiko yang harus dikelola dengan baik agar tetap ramah lingkungan. Pengelolaan air limbah adalah aspek krusial dalam mempertahankan kualitas lingkungan yang baik. Diperlukan tenaga teknis atau personil yang memiliki pengetahuan dan bertanggung jawab dalam segala kegiatan pengolahan air limbah, dimana disebut Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL). POPAL memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air limbah. Peran dan tantangan yang akan dihadapi sebagai seorang POPAL adalah sebagai berikut:
- Memantau Proses Pengolahan untuk memastikan bahwa proses pengolahan air limbah berjalan secara efisien dan efektif. Sistem pengolahan harus dipantau secara terus menerus, mulai dari tahap awal penyaringan hingga tahap akhir pengolahan dan pemurnian. Penanggung jawab operasional harus memastikan bahwa semua tahapan berfungsi dengan baik dan air limbah yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang tercantum sebelum dibuang ke lingkungan.
- Memastikan Kepatuhan Terhadap Peraturan Lingkungan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat dengan memahami dan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh lembaga pengatur lingkungan. Selain itu, sistem pengolahan air limbah harus beroperasi sesuai izin yang diberikan oleh otoritas yang berwenang.
- Mengatasi Tantangan Operasional seperti kerusakan peralatan hingga kebocoran dalam sistem. Mereka harus memiliki pengetahuan teknis yang kuat untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan rutin terhadap peralatan, serta kemampuan untuk mengkoordinasi tim teknis jika diperlukan. Respon cepat dan efisien terhadap masalah yang muncul merupakan kemampuan yang sangat penting untuk dimiliki dalam menjaga proses pengolahan air limbah.
- Berkoordinasi dengan Pihak Terkait, termasuk staf teknis lainnya, manajemen fasilitas, dan lembaga pengatur lingkungan. Komunikasi yang baik antara semua pihak terlibat penting untuk memastikan pengelolaan air limbah agar berjalan lancar dan efisien.
Uji kompetensi POPAL tercantum dalam Permen LHK No. P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018, yaitu:
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

Tinggalkan komentar